Jakarta, Selular.ID – Pekan ini mendadak muncul perseteruan antara pemerintah dengan PT First Media Tbk (KBLV). Anak perusahaan Lippo Group itu, melayangkan gugatan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kominfo. Diketahui, gugatan telah dilayangkan perusahaan pada 18 November 2018.
Gugatan tersebut terkait dengan tunggakkan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) radio yang belum dibayarkan oleh PT Internux selaku produsen modem Bolt dan PT First Media Tbk (KBLV) selaku induk usaha.
Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Selain itu, First Media juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Alasan lain adalah Internux saat ini sedang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 17 September 2018.
Menurut Menkominfo Rudiantara, pemerintah masih menagih tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.
Berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, keduanya memiliki tunggakan pokok plus denda sampai Rp708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.
Rudiantara menegaskan, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
“Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.
Sejauh ini, Kominfo siap meladeni gugatan balik dari perusahaan milik Lippo Group, PT First Media Tbk, terkait dengan ancaman pencabutan jaringan dampak atas tunggakan BHP frekuensi.
First Media sudah menjalani sidang gugatan balik ke Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 13 November 2018.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Rabu 14 November 2018.
Gugatan Internux
Meski mengaku tak akan terpengaruh terhadap gugatan yang diajukan oleh First Media, bagaimana pun posisi Menkominfo Rudiantara berada dalam tekanan.
Pasalnya, ini bukan kali pertama Lippo Group menggugat pemerintah. Dengan hasil akhir yang mengecewakan karena Kominfo dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Sekedar diketahui, pada 2017 Internux melayangkan gugatan terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang menganggap Kominfo melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sebagai pemegang lisensi BWA (Broadband Wireless Access), Internux menganggap Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh Smartfren sebagai pemilik pita frekuensi radio 1,9 GHz yang direalokasi ke frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.
Hasil putusan akhir dari PN Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Internux kepada Kominfo, karena dinilai tergugat telah melanggar UU No.36 Tahun 1999 karena lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2,3 GHz.
Lalai yang dimaksud adalah Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi 1,9 GHz yang direlokasi ke pita frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.
Dari putusan itu tertulis bahwa Kominfo agar memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan skala nasional kepada Internux.
Pemerintah yang diwakili oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diketahui sudah mengajukan banding menyangkut hasil akhir putusan PN Jakarta Pusat itu. Namun hingga kini, putusan banding belum ditetapkan oleh pengadilan.
BACA SUMBER
Gugatan tersebut terkait dengan tunggakkan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) radio yang belum dibayarkan oleh PT Internux selaku produsen modem Bolt dan PT First Media Tbk (KBLV) selaku induk usaha.
Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran BHP frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.
Selain itu, First Media juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Alasan lain adalah Internux saat ini sedang masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 17 September 2018.
Menurut Menkominfo Rudiantara, pemerintah masih menagih tunggakan pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio di 2,3 GHz.
Berdasarkan laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz, keduanya memiliki tunggakan pokok plus denda sampai Rp708 miliar. Kedua perusahaan ini belum membayar BHP frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo 17 November 2018.
Rudiantara menegaskan, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.
“Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi,” tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.
Sejauh ini, Kominfo siap meladeni gugatan balik dari perusahaan milik Lippo Group, PT First Media Tbk, terkait dengan ancaman pencabutan jaringan dampak atas tunggakan BHP frekuensi.
First Media sudah menjalani sidang gugatan balik ke Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 13 November 2018.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangannya, Rabu 14 November 2018.
Gugatan Internux
Meski mengaku tak akan terpengaruh terhadap gugatan yang diajukan oleh First Media, bagaimana pun posisi Menkominfo Rudiantara berada dalam tekanan.
Pasalnya, ini bukan kali pertama Lippo Group menggugat pemerintah. Dengan hasil akhir yang mengecewakan karena Kominfo dinyatakan kalah oleh pengadilan.
Sekedar diketahui, pada 2017 Internux melayangkan gugatan terkait penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang menganggap Kominfo melanggar Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Sebagai pemegang lisensi BWA (Broadband Wireless Access), Internux menganggap Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh Smartfren sebagai pemilik pita frekuensi radio 1,9 GHz yang direalokasi ke frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.
Hasil putusan akhir dari PN Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan Internux kepada Kominfo, karena dinilai tergugat telah melanggar UU No.36 Tahun 1999 karena lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2,3 GHz.
Lalai yang dimaksud adalah Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi 1,9 GHz yang direlokasi ke pita frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.
Dari putusan itu tertulis bahwa Kominfo agar memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan skala nasional kepada Internux.
Pemerintah yang diwakili oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diketahui sudah mengajukan banding menyangkut hasil akhir putusan PN Jakarta Pusat itu. Namun hingga kini, putusan banding belum ditetapkan oleh pengadilan.
BACA SUMBER
0 comments