VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu berlaku mulai 15 November hingga 15 Desember 2018.
Kepala Pelaksana Tugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
“Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP), serta surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018.
Dengan program penghapusan sanksi pajak ini, menurut Faisal, bisa memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta. Sementara untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama. Selain itu, layanan tersebut juga bisa didapatkan di gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Adapun untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, bank maupun ATM.
Surat Keputusan penghapusan denda ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. SK ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah.
Selain itu, SK ditembuskan juga kepada Plt. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Reswan Soewardjo, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Setda Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf. (mus)
BACA SUMBER
Kepala Pelaksana Tugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
“Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP), serta surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Faisal dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 November 2018.
Dengan program penghapusan sanksi pajak ini, menurut Faisal, bisa memberikan kemudahan dan meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta. Sementara untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi, sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama. Selain itu, layanan tersebut juga bisa didapatkan di gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Adapun untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, bank maupun ATM.
Surat Keputusan penghapusan denda ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin. SK ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah.
Selain itu, SK ditembuskan juga kepada Plt. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta Reswan Soewardjo, Plt. Kepala Dinas Komunikasi Setda Provinsi DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah dan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf. (mus)
BACA SUMBER
0 comments