Sepak Terjang Kim Johanes Mulia Pemberi Dana Rp6,4 Triliun Merpati Airlines, Ternyata Pernah Terlilit Kasus Bank Bali Tahun 1998

TIPSTREN.com — Sudah lama kita tidak melihat lagi maskapai penerbangan Merpati Airlines. Ya, perusahaan maskapai penerbangan ini sudah lama mengalami pailit dan berhenti beroperasi di tahun 2008 dengan meninggalkan jumlah hutang yang besar.


Namun, baru-baru ini perusahaan aviasi Merpati Airlines dikabarkan akan kembali mengudara di Indonesia dengan mengurus perizinan terbangnya.

Baca: Pasangan Pengantin yang Baru Menikah setelah 8 November 2018 Akan Dapatkan 2 Hal Ini

Ada seorang investor yang bersedia untuk mengucurkan dana segar sebagai modal usaha Merpati sebesar Rp6,4 triliun.

Investor ini bernama Kim Johanes Mulia yang memiliki usaha PT Intra Asia Corpora. Kim dan pihak Merpati telah bersepakat dan menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat pada 29 Agustus 2018.

Kim sebelumnya juga pernah mencoba berbisnis di industri penerbangan dengan membeli Kartika Airlines dari PT Truba pada tahun 2005 silam. Ia bahkan juga telah menyepakati kontrak pembelian 30 pesawat Sukhoi seharga Rp7,6 triliun pada 19 Juli 2010.

Baca: Kisah Azam, Penyandang Tunanetra yang Video Nyanyiannya Viral dan Tuai Pujian

Namun Sukhoi membatalkan transaksi itu pada Mei 2013 karena Kartika Airlines tidak memenuhi syarat finansial sesuai kesepakatan awal.

PT Intra Asia Corpora milik Kim adalah perusahaan yang memiliki usaha jasa keuangan, perjalanan, kurir, dan kargo. Dengan suntikan dana ini, Merpati punya kesempatan untuk bangkit lagi.

Siapakah sosok Kim Johanes Mulia? Kim Johanes dikenal sebagai seorang pengusaha yang kontroversial. Ada tiga kasus besar yang pernah menimpa Kim:

1. Korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tahun 1998
Kim dituding terlibat membuat surat fiktif dari Direktr Utama Bank Bali, Rudy Ramli yang berisi bantahan dari Rudy soal keterlibatan orang dekat B.J Habibie.

Kim juga dituduh kecipratan dana hak tagih Bank Bali melalui PT Indowood Rimba Pratama sebesar Rp5 miliar.

2. Kasus ekspor ke perusahaan fiktif
Tahun 1994 Kim membeli perusahaan tekstil Detta Marina yang punya banyak utang karena terlalu banyak membeli mesin baru.

Ia mengambil alih perusahaan itu dan mengajukan kredit lunak ekspor pada Bappindo untuk memenuhi pesanan dari dua perusahaan di Sungapura.

Kebijakan kala itu, kredit ekspor hanya dikenai bunga yang ringan tapi ternyata perusahaan di Singapura itu hanya fiktif dan Kim hanya memanfaatkan kredit bunga ringan.

3. Penerbitan surat utang fiktif
Kim diduga terlibat penerbitan surat utang untuk Bank Artha Prima milik Made Oka Masagung senilai Rp1 triliun pada tahun 1997.

Surat utang itu tidak memiliki jaminan dan baru dibukukan setelah akan jatuh tempo. Kim sempat dibawa ke pengadilan tapi kemudian bebas murni.

Kali ini Kim akan mencoba sekali lagi untuk menerbangkan Merpati. Apakah akan berhasil sukses seperti dulu? Kita tunggu gebrakan Merpati selanjutnya!

BACA SUMBER

0 comments