Kendaraan Hancur Karena Gempa dan Tsunami, Bisa Klaim Asuransi?

Bencana alam ini bisa menghancurkan harta benda manusia, termasuk kendaraan bermotor.
Dream – Gempa berskala 7,4 skala Richter dan tsunami yang menerjang Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah tak hanya membuat ratusan nyawa melayang. Bencana alam ini juga membawa masyarakat kehilangan harta bendanya, termasuk kendaraan.


Sejumlah motor dan mobil tampak bergelimpangan di jalanan setelah tersapu ombak tsunami atau tertimpa bangunan akibat gempa.

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin 1 Oktober 2018, mengatakan pada dasarnya aset bisa diasuransikan, termasuk kendaraan. Iwan mengatakan pemilik kendaraan harus memastikan asuransinya termasuk risiko gempa bumi dan lain-lain.

“ Risiko karena act of god. Kalau di-polis standar, termasuk yang dikecualikan alias no coverage. Supaya bisa di-cover tertanggung, harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau nggak ada, bisa minta perluasan,” kata dia.

Sekadar informasi, ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Total Loss Only

Yang dimaksud adalah kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

Comprehensive

Artinya, keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, kamu bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda.

(Sumber: Liputan6.com/Herdi Muhardi)
Baca Sumber

0 comments