Polisi menangkap empat orang yang diduga menyebarkan hoaks kasus penculikan anak.
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru No. 1, Jakarta, Jumat (2/11), terkait penangkapan empat pelaku penyebar hoaks penculikan anak.
Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga menyebar konten berita bohong atau hoaks penculikan anak. Empat pelaku yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (1/11), terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, dengan inisial EW (31), RA (33), JHHS (31), dan DNL (21).
Kasubdit II Dittpidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan empat pelaku tersebut dilakukan di tempat yang terpisah. Masing-masing ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, Sentiong, Jakarta Pusat, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Modus operandinya kempat pelaku ini memang dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak melalui media sosial Facebook," jelasnya saat melakukan konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru No. 1, Gambir, Jakarta, Jumat (2/11).
Lebih jauh ia menerangkan, foto, video, serta tulisan, yang diunggah keempat pelaku melalui media sosial Facebook tersebut terkait dengan penculikan anak di Ciseeng, Bogor, Sawangan, Depok, dan Ciputat, Tangerang. Terdapat lima postingan hoaks yang diunggah para pelaku. Pertama, unggahan foto yang disertai tulisan bahwa terjadi penculikan anak dengan modus mencari pakaian bekas. Unggahan foto selanjutnya menggunakan kata-kata yang mengancam.
"Kalau ketangkep gak usah dikasih ampun, bakar ajalah," tutur Rickynaldo menirukan seperti yang tertera dalam unggahan tersebut.
Ketiga, unggahan foto yang diikuti kalimat untuk mengajak waspada terhadap penculikan anak dengan modus mencari pakaian bekas dan (orang) gila. Keempat, postingan tersebut menunjukkan kejadian leher seorang anak kecil ditodongkan senjata tajam oleh pelaku penculikan anak yang sudah terkepung polisi dan warga di Jalan Juanda, Ciputat. Terakhir adalah postingan video yang berisi tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam rekaman video tersebut juga terdapat beberapa kata-kata kasar dan ancaman.
Postingan-postingan tersebut, dikatakan Rickynaldo sudah meresahkan banyak masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Khususnya para orang tua yang memiliki anak kecil. Ia pun menegaskan, postingan-postingan tersebut adalah hoaks.
"Postingan ini tidak benar, ini hoaks," tegasnya.
Ia juga menambahkan, motif atau alasan para pelaku dalam menyebarkan konten penculikan anak, agar lebih waspada adalah ikut-ikutan. Meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar terjadi. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
BACA SUMBER
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru No. 1, Jakarta, Jumat (2/11), terkait penangkapan empat pelaku penyebar hoaks penculikan anak.
Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga menyebar konten berita bohong atau hoaks penculikan anak. Empat pelaku yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (1/11), terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan, dengan inisial EW (31), RA (33), JHHS (31), dan DNL (21).
Kasubdit II Dittpidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan empat pelaku tersebut dilakukan di tempat yang terpisah. Masing-masing ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, Sentiong, Jakarta Pusat, Ciputat, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Modus operandinya kempat pelaku ini memang dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak melalui media sosial Facebook," jelasnya saat melakukan konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Taman Jatibaru No. 1, Gambir, Jakarta, Jumat (2/11).
Lebih jauh ia menerangkan, foto, video, serta tulisan, yang diunggah keempat pelaku melalui media sosial Facebook tersebut terkait dengan penculikan anak di Ciseeng, Bogor, Sawangan, Depok, dan Ciputat, Tangerang. Terdapat lima postingan hoaks yang diunggah para pelaku. Pertama, unggahan foto yang disertai tulisan bahwa terjadi penculikan anak dengan modus mencari pakaian bekas. Unggahan foto selanjutnya menggunakan kata-kata yang mengancam.
"Kalau ketangkep gak usah dikasih ampun, bakar ajalah," tutur Rickynaldo menirukan seperti yang tertera dalam unggahan tersebut.
Ketiga, unggahan foto yang diikuti kalimat untuk mengajak waspada terhadap penculikan anak dengan modus mencari pakaian bekas dan (orang) gila. Keempat, postingan tersebut menunjukkan kejadian leher seorang anak kecil ditodongkan senjata tajam oleh pelaku penculikan anak yang sudah terkepung polisi dan warga di Jalan Juanda, Ciputat. Terakhir adalah postingan video yang berisi tindak kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam rekaman video tersebut juga terdapat beberapa kata-kata kasar dan ancaman.
Postingan-postingan tersebut, dikatakan Rickynaldo sudah meresahkan banyak masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Khususnya para orang tua yang memiliki anak kecil. Ia pun menegaskan, postingan-postingan tersebut adalah hoaks.
"Postingan ini tidak benar, ini hoaks," tegasnya.
Ia juga menambahkan, motif atau alasan para pelaku dalam menyebarkan konten penculikan anak, agar lebih waspada adalah ikut-ikutan. Meskipun informasi penculikan tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar terjadi. Sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Para pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
BACA SUMBER